Rp IDR - Rupiah Indonesia
Otoritas penerbit uang
Negara
- Indonesia
Bahasa
- Indonesia
Informasi kontak
Marlison Hakim Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Gedung C Lantai 7 Jakarta M.H. Thamrin No. 2 Jakarta, Indonesia 10350
Phone: +62 21 2981 7992
Tautan
Informasi umum mengenai reproduksi uang kertas
Bank Indonesia (BI) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan mata uang Rupiah serta mencabut, menarik dari peredaran dan memusnahkan uang. Pihak-pihak yang ingin melakukan reproduksi uang rupiah untuk berbagai tujuan (informasi, edukasi, komersial, numismatik dll.) harus memperoleh izin terlebih dahulu dari BI. Berdasarkan pasal 246 KUHP, barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Reproduksi di media cetak
Reproduksi uang Rupiah harus dilakukan secara proporsional dan ukuran dari gambar uang harus diperbesar atau diperkecil. Hasil reproduksi harus menuliskan kata "SPESIMEN" dengan huruf tebal yang ditulis secara diagonal Reproduksi uang Rupiah tidak diperbolehkan menggunakan duplex printing (cetak bolak-balik).
Reproduksi di media elektronika
Reproduksi uang Rupiah harus dilakukan secara proporsional dan ukuran dari gambar uang harus diperbesar atau diperkecil. Hasil reproduksi harus menuliskan kata "SPESIMEN" dengan huruf tebal yang ditulis secara diagonal.
