Setiap negara memiliki batasan hukum dalam hal reproduksi gambar mata uang. Pemalsuan uang adalah suatu tindak pidana, dan sementara larangan dari satu negara dengan negara lain berbeda, di beberapa negara, reproduksi uang dalam bentuk apa pun - baik untuk seni atau iklan - dilarang keras. Bahkan di negara-negara yang memperbolehkan penggunaan gambar uang secara terbatas ada peraturan-peraturan dan persyaratan-persyaratan tertentu. Situs web ini menyediakan Anda informasi mengenai reproduksi gambar uang dan tautan kepada situs web khusus untuk suatu negara untuk pedoman lebih lanjut.
Sekalipun kerugian ekonomi pada masyarakat umum sebagai akibat pemalsuan uang terbatas adanya, para korban yang paling dirugikan adalah individu-individu dan bisnis karena tidak ada yang mengganti kerugian sebagai akibat menerima uang palsu. Mata uang palsu juga dapat melemahkan kepercayaan terhadap sistem pembayaran, mengakibatkan masyarakat umum tidak merasa yakin saat menerima uang tunai dalam transaksi.
Kelompok Bank Sentral untuk Pencegahan Pemalsuan/Central Bank Counterfeit Deterrence Group (CBCDG) bertanggung jawab untuk situs web ini. Sistem pencegahan pemalsuan atau counterfeit deterrence system (CDS) dikembangkan oleh CBCDG untuk menangkal penggunaan komputer pribadi, peralatan pencitraan digital, dan peranti lunak dalam pemalsuan uang kertas. CDS telah diterima secara sukarela oleh para produsen peranti keras maupun peranti lunak, dan mencegah komputer pribadi dan peralatan pencitraan digital (digital imaging tool) mengambil atau mereproduksi gambar uang kertas yang dilindungi. Teknologi ini tidak sanggup melacak penggunaan komputer pribadi atau peralatan pencitraan digital.
Untuk informasi mengenai suatu negara atau gambar mata uang tertentu yang Anda ingin gunakan, klik di peta pada kawasan itu atau pilih negara atau mata uang yang dikehendaki dari daftar.