EUR
Euro
Otoritas penerbit uang

European Central Bank

Negara
Andora
Austria
Belanda
Belgia
Daratan Selatan dan Antartika Perancis
Estonia
Finlandia
Guadeloupe
Guyana Perancis
Irlandia
Italia
Jerman
Kota Vatikan
Latvia
Lithuania
Luksemburg
Malta
Martinique
Mayotte
Monako
Montenegro
Perancis
Portugal
Réunion
Saint Pierre dan Miquelon
San Marino
Siprus
Slovakia
Slovenia
Spanyol
Yunani
Bahasa
Belanda
Bulgaria
Ceko
Denmark
Estonia
Finlandia
Hungaria
Inggris
Irlandia
Italia
Jerman
Kroasia
Latvia
Lithuania
Malta
Perancis
Polandia
Portugis
Romania
Slovak
Slovene
Spanyol
Swedia
Yunani
Informasi umum mengenai reproduksi uang kertas

Merusak mata uang ini adalah merupakan suatu pelanggaran.

Reproduksi mata uang ini tidak boleh diperlihatkan dalam konteks yang dapat menyinggung (e.g. sebagai bagian dari materi pornografi atau kekerasan). Reproduksi juga dilarang ketika melanggar peraturan hak cipta yang berkaitan dengan uang kertas euro.

Pasal 1 dari Pedoman ECB/2003/5 menjabarkan kriteria reproduksi yang melanggar dan Pasal 2 dari Keputusan ECB/2013/10 menjabarkan kriteria reproduksi uang kertas euro yang melanggar hukum. Reproduksi uang kertas euro semacam ini pada dasarnya tidak diperbolehkan. Pasal 2(3) dari Keputusan menjabarkan kriteria reproduksi yang dipandang sah dan di mana persetujuan terlebih dahulu tidak diperlukan. Untuk kasus-kasus yang tidak memenuhi kriteria ini, konfirmasi kepatuhan pada peraturan reproduksi harus ditanyakan.

Reproduksi di media cetak

Ada beberapa batasan. Batasan yang berhubungan dengan ukuran adalah berbeda-beda, misalnya, tergantung pada apakah reproduksi itu dengan satu sisi atau dua sisi. Pada umumnya, agar suatu hasil reproduksi itu sah adanya, peraturan yang dijabarkan di Keputusan ECB/2013/10 dan Pedoman ECB/2003/5 haruslah dipatuhi.

Reproduksi di media elektronika

Untuk gambar digital yang dapat diakses oleh masyarakat uang kertas dapat direproduksi jikalau memenuhi kedua persyaratan berikut ini:

  • Resolusi gambar adalah 72 dpi atau kurang.
  • Kata "SPECIMEN" harus dicetak secara diagonal melintang di hasil reproduksi dengan warna yang kontras – panjang kata "SPECIMEN" harus paling sedikit 75% dari panjang hasil reproduksi dan tinggi karakter harus paling sedikit 15% dari lebar reproduksi.